PT Polytama Propindo menerbitkan secara terbatas Sukuk Ijarah Jangka Menengah I Polytama Propindo Tahun 2022 senilai IDR 220.500.000.000. Dana ini akan dipergunakan untuk tambahan modal kerja untuk pembiayaan kegiatan produksi polypropylene, Pembiayaan pengembangan produk granule, Pembiayaan pengadaan tangki propylene dalam rangka peningkatan kapasitas usaha.
Credit Guarantee & Investment Facility (CGIF) bertindak sebagai penanggung (guarantor) atas seluruh cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah yang wajib dibayar. CGIF adalah lembaga dana perwalian (Trust Fund) dari Asian Development Bank dan dimiliki bersama oleh negara-negara ASEAN, Jepang, Tiongkok dan Korea Selatan. CGIF memiliki fungsi utama sebagai pemberi jaminan kredit untuk penerbitan obligasi dan sukuk bermata uang lokal oleh emiten-emiten di wilayah ASEAN+3, termasuk Indonesia.
Atas penanggunan dari CGIF ini, PT Pemeringkat Indonesia (Pefindo) telah memberikan peringkat idAAAsy (cg) untuk Sukuk Ijarah Jangka Menengah I Polytama Propindo Tahun 2022 tersebut.
Dalam penerbitan sukuk tersebut, PT Polytama Propindo menunjuk PT CIMB Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi dan sebagai stand by buyer. Aksi korporasi ini merupakan langkah Polytama dalam mengoptimalkan financing.
Melalui penandatanganan oleh Bapak Uray Azhari dan Bapak Syawaludin Azwar serta disahkan di hadapan notaris Nanette Cahyanie Handari Adi di Jakarta, maka Sukuk ijarah jangka menengah I Polytama 2022 resmi efektif.